Tugas Pendidikan Kewarganegaraan 2


HAPPY MELATI EMILANIA
33418063
2ID07
Tugas 2

TUGAS PENDIDIKANKEWARGANEGARAAN

BAB 5.
Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik (resiprokalitas). Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan antara warga negara dengan negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NKRI 1945.
A.    Menelusuri Konsep dan Urgensi  Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara  
Dalam tradisi budaya Indonesia semenjak dahulu, tatkala wilayah Nusantara ini diperintah raja-raja, kita lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Konsep kewajiban selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa  reserve  sebagai bentuk penghambaan total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara, baik pada masa penjajahan Belanda yang demikian lama maupun masa pendudukan Jepang yang relatif singkat. Horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Lambat laun terbentuklah mekanisme mengalahkan diri dalam tradisi budaya nusantara. Bahkan dalam tradisi Jawa, alasan kewajiban mengalahkan hak telah terpatri sedemikian kuat. Mereka masih asing terhadap diskursus hak. Istilah kewajiban jauh lebih akrab dalam dinamika kebudayaan mereka.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak.
Sebagai contoh hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut, pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang dan memberi subsidi kepada rakyat.
Guna merealisasikan kewajiban warga negara, negara mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan yang mengikat warga negara dan menjadi kewajiban warga negara untuk memenuhinya. Salah satu contoh kewajiban warga negara terpenting saat ini adalah kewajiban membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945). Hal ini dikarenakan saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dalam membiayai pengeluaran negara dan pembangunan. Tanpa adanya sumber pendapatan pajak yang besar maka pembiayaan pengeluaran negara akan terhambat. Pajak menyumbang sekitar 74,63 % pendapatan negara. Jadi membayar pajak adalah contoh kewajiban warga negara yang nyata di era pembangunan seperti sekarang ini. Dengan masuknya pendapatan pajak dari warga negara maka pemerintah negara juga akan mampu memenuhi hak warga negara yakni hak mendapatkan penghidupan yang layak.
Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun  secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.

B.     Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
1.         Sumber Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Coba Anda pelajari lebih jauh ihwal kontribusi John Locke terhadap perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis. Anda tentu saja telah mengenal ketiga peristiwa besar tersebut.
a.       Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. sinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak  untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
b.      Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika.  Declaration of Independence  (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c.       Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen  (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
2.         Sumber Sosiologis
Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai
kondisi kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab. Bahkan yang lebih tragis, anak-anak kita yang masih duduk di bangku sekolah pun sudah dapat saling menyakiti. Situasi yang bergolak serupa ini dapat dijelaskan secara  sosiologis karena ini memiliki kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu. Mencoba membaca situasi pasca reformasi
sekarang ini terdapat beberapa gejala sosiologis fundamental yang menjadi sumber terjadinya berbagai  gejolak dalam masyarakat kita (Wirutomo, 2001).
Kedua, sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya terselubung (socio-cultural animosity). Gejala ini muncul dan semakin menjadi-jadi pasca
runtuhnya rezim Orde Baru. Ketika rezim Orde Baru berhasil dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya terjadi antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung, dan sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antara kelas atas dengan kelas bawah tetapi justru lebih sering horizontal, antarsesama rakyat kecil,  sehingga konflik yang terjadi bukan konflik yang korektif tetapi destruktif (bukan fungsional tetapi disfungsional), sehingga kita menjadi sebuah bangsa yang menghancurkan dirinya sendiri (self destroying nation). Ciri lain
dari konflik yang terjadi di Indonesia adalah bukan hanya yang bersifat terbuka (manifest conflict) tetapi yang lebih berbahaya lagi adalah konflik yang tersembunyi (latent conflict) antara berbagai golongan.
3.     Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan
1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi
a. mengamandemen UUD NRI 1945,
b. penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),
c. menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
d.  melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan
daerah,
e.  (otonomi daerah),
f.  mewujudkan kebebasan pers,
g.  mewujudkan kehidupan demokrasi.

C.     Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
1.      Aturan  Dasar  Ihwal  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  Serta  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat  (5) UUD NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Adanya rumusan tersebut dimaksudkan agar pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa. Pencapaian bangsa di bidang iptek adalah akibat dihayatinya nilai-nilai ilmiah. Namun, nilai-nilai ilmiah yang dihasilkan tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah budaya harus bersiap menyambut perkembangan dan kemajuan  IPTEK. Oleh karena budaya bangsa kita sebagian besar masih berdasarkan budaya etnik tradisional, sedangkan  IPTEK  berasal dari perkembangan budaya asing yang lebih maju, maka apabila pertumbuhan budaya bangsa kita tidak disiapkan akan dapat terjadi apa yang disebut kesenjangan budaya (cultural lag), yakni keadaan kehidupan bangsa Indonesia yang bergumul dengan budaya baru yang tidak dipahaminya.
Kesenjangan budaya sudah diprediksi oleh William F. Ogburn (seorang ahli sosiologi ternama), bahwa  perubahan kebudayaan material lebih cepat dibandingkan dengan perubahan kebudayaan non material (sikap, perilaku, dan kebiasaan). Akibatnya akan terjadi kesenjangan budaya seperti diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, budaya bangsa dan setiap orang Indonesia harus disiapkan untuk menyongsong era atau zaman kemajuan dan kecanggihan IPTEK tersebut.
Perubahan dunia itu pada kenyataannya berlangsung sangat cepat serta dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Kita menyadari pula bahwa  budaya kita bukan budaya yang tertutup, sehingga masih terbuka untuk dapat ditinjau kembali dan dikembangkan sesuai kebutuhan dan kemajuan zaman. Menutup diri pada era global berarti menutup kesempatan berkembang. Sebaliknya kita juga tidak boleh hanyut terbawa arus globalisasi. Karena jika hanyut dalam arus globalisasi akan kehilangan jati diri kita. Jadi, strategi kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih adalah sebagai berikut:
·               menerima sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang sesuai dengankepribadian bangsa;
·               menolak sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa;
·               menerima secara selektif: unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau bertentangan dengan kepribadian bangsa. 
2.      Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Sebelum diubah Pasal 34 UUD NRI 1945 ditetapkan tanpa ayat. Setelah dilakukan perubahan UUD NRI 1945 maka Pasal 34 memiliki 4 ayat. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan  meningkatkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial. Adapun ketentuan mengenai kesejahteraan sosial yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan sebelumnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Dalam rumusan tersebut terkandung maksud untuk lebih mendekatkan gagasan negara tentang kesejahteraan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam realita kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, perihal tujuan negara disebutkan: “...melindungi  segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,...”. Maka dalam Pasal 34 UUD NRI 1945 upaya memajukan kesejahteraan umum lebih dijabarkan lagi, ke dalam fungsi-fungsi negara untuk:
a.  mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat;
b.  memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu;
c.  menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak;
d.  menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak
3.      Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Semula ketentuan tentang pertahanan negara menggunakan konsep pembelaan terhadap negara  [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945]. Namun setelah perubahan UUD NRI 1945 konsep pembelaan negara dipindahkan menjadi Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit perubahan redaksional. Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945. Mengapa demikian? Karena upaya membela negara mengandung pengertian yang umum. Pertanyaannya adalah bagaimana penerapannya? Penerapannya adalah dengan memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
4.      Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Penghormatan terhadap hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Jika sebelumnya perihal hak-hak dasar warganegara yang diatur dalam UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27,  28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34, setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut  diatur tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur perihal hak asasi manusia, diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia.

D.    Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara melainkan  juga kewajiban dan hak warga negara. Dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan hak negara di satu pihak dengan kewajiban dan hak warga negara di pihak lain. Apa esensi dan urgensi adanya harmoni kewajiban dan hak negara dan warganegara tersebut? Untuk memahami persoalan tersebut, mari kita pergunakan pendekatan kebutuhan warga negara yang meliputi kebutuhan akan agama, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, serta pertahanan dan keamanan.
1.         Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah menerima penyebaran  agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita menganut berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakininya. Undang-Undang Dasar  merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia. Dalam hal ini cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan beragama juga merupakan bagian yang diatur dalam UUD. Ketentuan mengenai agama diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 29. Bacalah pasal tersebut. 
Susunan dasar negara kita yaitu Pancasila bersifat hierarkis piramidal. Artinya, urut-urutan lima sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi dalam sifatnya yang merupakan pengkhususan dari sila-sila di mukanya. Jadi, di antara lima sila Pancasila ada hubungan yang mengikat satu dengan yang lainnya, sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat. Kesatuan sila-sila Pancasila yang memiliki susunan hierarkis piramidal itu harus dimaknai bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar dari: 
a.  sila kemanusiaan yang adil dan beradab,
b.  persatuan Indonesia,
c.  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
d.  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari uraian tersebut tampak bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan basis dari sila-sila Pancasila lainnya. Jadi, paham Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Itulah sebabnya Pasal 29 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya adalah bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa (jiwa keberagamaan) harus diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam UUD NRI 1945.
2.      Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan dan kebudayaan merupakan dua istilah yang satu sama lain saling berkorelasi sangat erat. Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui proses, pendidikan kebudayaan bukan saja
ditransformasikan dari generasi tua ke generasi muda, melainkan dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi berupa peradaban.
Dari rumusan Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 juga terdapat konsep fungsi negara, dalam hal ini pemerintah, yakni mengusahakan dan sekaligus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Jika kita menengok fungsi-fungsi negara (function of the state) dalam lingkup pembangunan negara (state-building) cakupannya meliputi hal-hal berikut ini.
·         Fungsi minimal: melengkapi sarana dan prasarana umum yang memadai, seperti pertahanan dan keamanan, hukum, kesehatan, dan keadilan.
·         Fungsi madya: menangani masalah-masalah eksternalitas, seperti pendidikan, lingkungan, dan monopoli.
·         Fungsi aktivis: menetapkan kebijakan industrial dan redistribusi kekayaan.
3.      Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Penerapan asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional adalah dalam sistem ekonomi kerakyatan. Apa makna sistem ekonomi kerakyatan itu? Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan mayoritas rakyat. Dengan demikian sistem ini tidak dapat dipisahkan dari pengertian “sektor ekonomi rakyat”, yakni sektor ekonomi baik sektor produksi, distribusi, maupun konsumsi yang melibatkan rakyat banyak, memberikan manfaat bagi rakyat banyak, pemilikan dan penilikannya oleh rakyat banyak.
4.     Pertahanan dan Keamanan
Adanya pengaturan tentang tugas pokok dan fungsi TNI dan Polri, baik dalam UUD NRI 1945 maupun dalam undang-undang terkait, diharapkan akan mampu meningkatkan profesionalisme kedua lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan dan keamanan negara. Mengenai adanya ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kedudukan dan susunan TNI dan Polri lebih lanjut diatur  dengan undang-undang, merupakan dasar hukum bagi DPR dan presiden untuk membentuk undang-undang. Pengaturan dengan undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan negara merupakan konsekuensi logis dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai kepentingan rakyat.


BAB VI
A.        Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang berarti kekuasaan rakyat. Demokrasi berasal dari kata “Demos” dan “Kratos”. Demos yang memiliki arti rakyat dan Kratos yang memiliki arti kekuasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Berikut ini adalah pengertian demokrasi menurut beberapa ahli :
1. Demokrasi menurut Montesque, kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang
memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.
2. Demokrasi menurut Abraham Lincoln yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3. Demokrasi menurut Aristoteles mengemukakan ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.
4. Demokrasi menurut H. Harris Soche ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk memerintah.
5. Demokrasi menurut International Commission of Juris tadalah bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.
B.  Prinsip Demokrasi
     Prinsip demokrasi dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Prinsip Demokrasi Sebagai Sistem Politik
a. Pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif)
b. Pemerintahan konstitusional
c. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
d. Pers yang bebas
e. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
f. Pengawasan terhadap administrasi negara
g. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
h. Pemerintahan yang diskusi
i. Pemilihan umum yang bebas
j. Pemerintahan berdasarkan hukum
2. Prinsip Non-demokrasi (Kediktatoran)
a. Pemusatan kekuasaan
Kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi satu dan dipegang serta dijalankan oleh satu lembaga.
b. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional
Pemerintahan dijalankan berdasarakan kekuasaan. Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
c. Rule of Power
Prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah..
d. Pembentukan pemerintah tidak berdasarkan musyawarah tetapi melalui dekrit
e. Pemilihan umum yang tidak demokratis.
Pemilihan umum dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara.
f. Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab
g. Tidak ada dan atau dibatasinya kebebasan berpendapat, berbicara dan kebebasan pers.
h. Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
i. Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia bahkan sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
j. Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
C. Jenis-jenis Demokrasi
     Demokrasi memiliki banyak jenisnya. Berikut beberapa jenis dari demokrasi :
     1. Demokrasi menurut cara aspirasi rakyat
a. Demokrasi Langsung
Merupakan sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada
seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah
kebijakan umum dari negara atau undang-undang.
b. Demokrasi Tidak Langsung
Merupakan sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem
perwakilan.
2. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
a. Demokrasi Liberal
Merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan mengabaikan
kepentingan umum
b. Demokrasi Rakyat
Merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan
komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara.
c. Demokrasi Pancasila
Merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilainilai
sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan
memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara.
Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani
rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang
bersumber pada falsafah pancasila.
D. Ciri-Ciri Demokrasi
Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi
seperti:
· Pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat.
· Ciri konstitusional ialah hal yang berhubungan denag kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
· Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
· Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
· Ciri kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
· Ciri kekuasaan ialah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.
· Ciri tanggung jawab ialah adanya tanggung jawab dari pihal yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
E. Contoh Demokrasi
1. Jenis-Jenis Demokrasi
· Demokrasi Langsung
Contoh : Ikut mencoblos saat pemilu atau pilkada, dan memilih secara
langsung ketua kelas.
· Demokrasi Perwakilan
Contoh : Pembuatan undang-undang yang diwakili oleh anggota DPR
2. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
dibagi 3 :
· Referendum Wajib
Contoh : Pemungutan suara pemisahan Timor-Timur, dan persetujuan
yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan UUD.
· Referendum Tidak Wajib
Contoh : Peranan partai politik tidak begitu menonjol tetapi kehendak
rakyat dapat diketahui secara langsung dalam demokrasi.
· Referendum Konsultatif
Contoh : Rayat sendiri kurang memahami tentang ini maka pada saat
materi UU rakyat hanya diminta persetujuan.
3. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas :
· Demokrasi Formal
Contoh : adanya keberadaan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
· Demokrasi Material
Contoh : Mungkin keberadaan lembaga-lembaga perwakilan rakyat hanya
sebagai simbol saja, dan hanya mementingkan kepentingan negara saja
dibandingkan rakyat.
· Demokrasi Campuran
Contoh : Rakyat memilih wakil di DPRD kemudian wakil itu dikontrol
oleh rakyat dengan sistem referendum.
4. Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi :
· Demokrasi Liberal
Contoh : Dalam demokrasi ini adanya sistem multi partai dan Demokrasi
ini telah mendorong untuk lahirnya partai-partai politik.
· Demokrasi Rakyat adalah Demokrasi dimana rakyat yang menentukan
saat ada masalah penting.
Contoh : Pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden



ANALISA BERITA BAB V
Kesadaran tentang  hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan. Pada artikel ini akan dibahas pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945, serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia. Namun permasalahannya saat ini adalah pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itulah yang menurut saya belum seimbang juga belum bisa terlaksana dengan baik yang disebabkan masih banyak permasalahan-permasalahan baik itu dalam hak juga kewajiban sendiri. Sebenarnya ini adalah tanggung jawab bersama, menncari solusi yang tepat untuk pencapaian keseimbangan ini.
Ini adalah faktor sistem pemerintahnya yang belum baik atau dari sisi faktor pribadinya, secara pemerintah saat ini sendiri masih belum mencerminkan kepemimpinannya dalam membangun negeri ini. Sedangkan peran pemerintah sendiri bagi negeri ini sangat penting, dan berpengaruh pada rakyatnya yang mereka pimpin.
Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini. Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali.
Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis. Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila.
Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki.
Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali. Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila.
Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.

ANALISA BERITA BAB 6
Menurut saya demokrasi itu sendiri adalah semua orang bebas mengeluarkan pendapat atau aspirasi dan kita juga harus mendengarkanan aspirasi dari orang lain. Terutama pejabat-pejabat pemerintah yang wajib mendengarkan aspirasi masyarakat. Pendengar aspirasi tersebut juga harus menjalnkan pendapat yang menurutnya baik untuk semua kalangan. Pemerintah juga harus mempunyai kebijakan untuk masyarakat disuatu negarapemerintah juga memilki pendapatnya yang baik buat masyarakt dan negara.
Demokrasi yang di anut di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi suatu perubahan orde lama ke orde baru dan berhak memberikan pendapatsesuai dengan keinginanya masing-masing demi majunya negara. Di indonesia pergerakan nasionalisme juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti feodalisme dan anti imperialisme dengan tujuan membentuk masyarakat sosial. Landasan demokrasi adalah keadilan dalam arti terbukanya peluang kepada semua. Demokrasi juga adalah kebebasan manusia untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan aspirasi, tetepi harus sesuai dengan norma yang berlaku dan memetuhi aturan. Misalnya unjuk rasa awalnya harus mengajukan surat izin keramain akan mengadakan unras, pas unras harus berjalan dengan tertib dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Bisa juga hak yang harus diperjuangkan contohnya demokrasi masalah gaji dan masalah bahan pangan.
Dari sumber internet yang saya baca Pemilihan umum adalah wajah demokrasi. Ia mencerminkan tingkat dan kadar demokrasi di suatu negara, seberapa demokratis sistem pemerintahannya dan seberapa mendalam kesadaran suatu bangsa atas hak-hak demokrasi.Tanpa proses pemilu yang sebenarnya, negara akan dicap tidak demokratis atau otoriter meski menyandang atribut ”demokrasi” dalam namanya (seperti Republik Demokrasi Rakyat Korea). Pemilu bukan semata-mata alat untuk merebut kekuasaan, tetapi sarana demokrasi guna mencapai kesepakatan tentang siapa yang berhak menduduki tampuk kekuasaan. Itu berarti keikhlasan untuk memberi dukungan bersama kepada presiden terpilih selama jangka waktu lima tahun ke depan, tidak hanya dari pendukung yang memilih si pemenang, tetapi juga dari seluruh unsur bangsa (termasuk mereka yang tidak memilihnya).
Kebebasan dalam demokrasi yang sekarang sudah melenceng jauh dari demokrasi Pancasila yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia. Rakyat seperti tidak mempunyai pemimpin karena kekuatan rakyat yang besar menjadi mayoritas bagi penentu kebijakan pemerintahan ini. Namun sayangnya kekuatan rakyat yang besar ini di dominasi oleh rakyat bayaran,rakyat yang suka terima uang sogokan dari para politisi busuk dan korup,dan juga rakyat yang tingkat intelektualitasnya rendah serta sangat mudah dipengaruhi oleh para pemimpin massa yang tergabung dalam organisasi massa keagamaan yang suka pamer baik dari segi kekuatan maupun keangkeran (lebih cenderung seperti preman daripada organisasi keagamaan yang santun dan toleran).





Sumber :



Komentar