HAPPY MELATI
EMILANIA
33418063
2ID07
Tugas 2
TUGAS
PENDIDIKANKEWARGANEGARAAN
BAB 5.
Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita terhadap
negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik (resiprokalitas).
Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga
negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan antara warga negara dengan
negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam
UUD NKRI 1945.
A.
Menelusuri Konsep
dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak
Negara dan Warga Negara
Dalam
tradisi budaya Indonesia semenjak dahulu, tatkala wilayah Nusantara ini
diperintah raja-raja, kita lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep
hak. Konsep kewajiban selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat
dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa reserve
sebagai bentuk penghambaan total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala
masa penjajahan di Nusantara, baik pada masa penjajahan Belanda yang demikian
lama maupun masa pendudukan Jepang yang relatif singkat. Horizon kehidupan
politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam
praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Lambat laun terbentuklah
mekanisme mengalahkan diri dalam tradisi budaya nusantara. Bahkan dalam tradisi
Jawa, alasan kewajiban mengalahkan hak telah terpatri sedemikian kuat. Mereka masih
asing terhadap diskursus hak. Istilah kewajiban jauh lebih akrab dalam dinamika
kebudayaan mereka.
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian
merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).
Hak
dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori
korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik
antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan
dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa
kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada
korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas
disebut hak.
Sebagai
contoh hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau
resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang
layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban
memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan
pemenuhan hak warga negara tersebut, pemerintah tiap tahun membuka lowongan
pekerjaan di berbagai bidang dan memberi subsidi kepada rakyat.
Guna
merealisasikan kewajiban warga negara, negara mengeluarkan berbagai kebijakan
dan peraturan yang mengikat warga negara dan menjadi kewajiban warga negara
untuk memenuhinya. Salah satu contoh kewajiban warga negara terpenting saat ini
adalah kewajiban membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945). Hal ini dikarenakan saat
ini pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dalam membiayai
pengeluaran negara dan pembangunan. Tanpa adanya sumber pendapatan pajak yang
besar maka pembiayaan pengeluaran negara akan terhambat. Pajak menyumbang
sekitar 74,63 % pendapatan negara. Jadi membayar pajak adalah contoh kewajiban
warga negara yang nyata di era pembangunan seperti sekarang ini. Dengan
masuknya pendapatan pajak dari warga negara maka pemerintah negara juga akan
mampu memenuhi hak warga negara yakni hak mendapatkan penghidupan yang layak.
Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih
sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang
dalam UUD NRI 1945, namun secara
filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak
asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini
Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya
harmoni antara hak dan kewajiban.
B.
Menggali Sumber
Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan
Warga Negara Indonesia
1.
Sumber Historis
Secara
historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat
(Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang
pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada
setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Coba
Anda pelajari lebih jauh ihwal kontribusi John Locke terhadap perkembangan
demokrasi dan hak asasi manusia.
Perkembangan
selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna
Charta,
Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis. Anda tentu saja
telah mengenal ketiga peristiwa besar tersebut.
a.
Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan
para bangsawan. sinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada
para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya
pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan
biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu,
jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional
Inggris.
b.
Revolusi Amerika
(1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan
penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika.
Declaration of Independence
(Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4
Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c.
Revolusi Prancis
(1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis
kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan
absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara)
dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas
kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas.
Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam
kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh
Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
2.
Sumber Sosiologis
Akhir-akhir
ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat
memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai
kondisi kehidupan sosial budaya kita yang berubah
sedemikian drastis dan fantastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar,
ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong menjadi
pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat
kekejaman yang sangat biadab. Bahkan yang lebih tragis, anak-anak kita yang
masih duduk di bangku sekolah pun sudah dapat saling menyakiti.
Situasi yang bergolak serupa ini dapat dijelaskan
secara sosiologis karena ini memiliki
kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa
yang lalu. Mencoba membaca situasi pasca reformasi
sekarang ini terdapat beberapa gejala sosiologis
fundamental yang menjadi sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita (Wirutomo,
2001).
Kedua,
sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita saat ini adalah akibat
munculnya kebencian sosial budaya terselubung (socio-cultural animosity).
Gejala ini muncul dan semakin menjadi-jadi pasca
runtuhnya rezim Orde Baru. Ketika rezim Orde Baru
berhasil dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya terjadi
antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru
meluas menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung,
dan sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antara kelas atas dengan kelas
bawah tetapi justru lebih sering horizontal, antarsesama rakyat kecil, sehingga konflik yang terjadi bukan konflik
yang korektif tetapi destruktif (bukan fungsional tetapi disfungsional),
sehingga kita menjadi sebuah bangsa yang menghancurkan dirinya sendiri (self
destroying nation). Ciri lain
dari konflik yang terjadi di Indonesia adalah bukan hanya
yang bersifat terbuka (manifest conflict) tetapi yang lebih berbahaya lagi
adalah konflik yang tersembunyi (latent conflict) antara berbagai golongan.
3.
Sumber Politik
Sumber
politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara
Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era
reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan
1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh
mahasiswa dan pemuda. Beberapa
tuntutan reformasi
a.
mengamandemen UUD NRI 1945,
b.
penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),
c.
menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
d. melakukan desentralisasi dan hubungan yang
adil antara pusat dan
daerah,
e. (otonomi daerah),
f. mewujudkan kebebasan pers,
g. mewujudkan kehidupan demokrasi.
C.
Membangun Argumen
tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga
Negara
1.
Aturan Dasar
Ihwal Pendidikan dan
Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perubahan
UUD NRI Tahun 1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah
dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal
31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia”.
Adanya
rumusan tersebut dimaksudkan agar pemerintah berupaya memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan memperkukuh persatuan bangsa. Pencapaian bangsa di bidang iptek
adalah akibat dihayatinya nilai-nilai ilmiah. Namun, nilai-nilai ilmiah yang
dihasilkan tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh
persatuan bangsa.
Hal
lain yang perlu mendapat perhatian adalah budaya harus bersiap menyambut
perkembangan dan kemajuan IPTEK. Oleh
karena budaya bangsa kita sebagian besar masih berdasarkan budaya etnik
tradisional, sedangkan IPTEK berasal dari perkembangan budaya asing yang
lebih maju, maka apabila pertumbuhan budaya bangsa kita tidak disiapkan akan
dapat terjadi apa yang disebut kesenjangan budaya (cultural lag), yakni keadaan
kehidupan bangsa Indonesia yang bergumul dengan budaya baru yang tidak
dipahaminya.
Kesenjangan
budaya sudah diprediksi oleh William F. Ogburn (seorang ahli sosiologi
ternama), bahwa perubahan kebudayaan
material lebih cepat dibandingkan dengan perubahan kebudayaan non material
(sikap, perilaku, dan kebiasaan). Akibatnya akan terjadi kesenjangan budaya
seperti diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, budaya bangsa dan setiap orang
Indonesia harus disiapkan untuk menyongsong era atau zaman kemajuan dan
kecanggihan IPTEK tersebut.
Perubahan
dunia itu pada kenyataannya berlangsung sangat cepat serta dapat mengancam
identitas bangsa dan negara Indonesia. Kita menyadari pula bahwa budaya kita bukan budaya yang tertutup,
sehingga masih terbuka untuk dapat ditinjau kembali dan dikembangkan sesuai
kebutuhan dan kemajuan zaman. Menutup diri pada era global berarti menutup kesempatan
berkembang. Sebaliknya kita juga tidak boleh hanyut terbawa arus globalisasi.
Karena jika hanyut dalam arus globalisasi akan kehilangan jati diri kita. Jadi,
strategi kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih adalah sebagai berikut:
·
menerima
sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang sesuai dengankepribadian bangsa;
·
menolak sepenuhnya:
unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa;
·
menerima secara
selektif: unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau bertentangan
dengan kepribadian bangsa.
2.
Aturan Dasar Ihwal
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Sebelum
diubah Pasal 34 UUD NRI 1945 ditetapkan tanpa ayat. Setelah dilakukan perubahan
UUD NRI 1945 maka Pasal 34 memiliki 4 ayat. Perubahan ini didasarkan pada
kebutuhan meningkatkan jaminan
konstitusional yang mengatur kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial.
Adapun ketentuan mengenai kesejahteraan sosial yang jauh lebih lengkap
dibandingkan dengan sebelumnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia
sebagai negara kesejahteraan (welfare state), sehingga rakyat dapat hidup
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Dalam
rumusan tersebut terkandung maksud untuk lebih mendekatkan gagasan negara
tentang kesejahteraan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam realita
kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
perihal tujuan negara disebutkan: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,...”. Maka dalam Pasal
34 UUD NRI 1945 upaya memajukan kesejahteraan umum lebih dijabarkan lagi, ke
dalam fungsi-fungsi negara untuk:
a. mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat;
b. memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu;
c. menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan yang layak;
d. menyediakan
fasilitas pelayanan umum yang layak
3.
Aturan Dasar Ihwal
Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Semula ketentuan tentang pertahanan negara menggunakan
konsep pembelaan terhadap negara [Pasal
30 Ayat (1) UUD NRI 1945]. Namun setelah perubahan UUD NRI 1945 konsep
pembelaan negara dipindahkan menjadi Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit perubahan
redaksional. Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, ketentuan mengenai hak dan
kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI
1945] merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945.
Mengapa demikian? Karena upaya membela negara mengandung pengertian yang umum.
Pertanyaannya adalah bagaimana penerapannya? Penerapannya adalah dengan
memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
4.
Aturan Dasar Ihwal
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Penghormatan terhadap hak asasi manusia pasca Amandemen
UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Jika sebelumnya perihal
hak-hak dasar warganegara yang diatur dalam UUD NRI 1945 hanya berkutat pada
pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan
34, setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal
tersebut diatur tersendiri di bawah
judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur perihal hak asasi manusia,
diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia.
D.
Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
UUD
NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara
melainkan juga kewajiban dan hak warga
negara. Dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan hak negara di satu pihak
dengan kewajiban dan hak warga negara di pihak lain. Apa esensi dan urgensi
adanya harmoni kewajiban dan hak negara dan warganegara tersebut? Untuk
memahami persoalan tersebut, mari kita pergunakan pendekatan kebutuhan warga
negara yang meliputi kebutuhan akan agama, pendidikan dan kebudayaan,
perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, serta pertahanan dan keamanan.
1.
Agama
Bangsa
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada
Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya
pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya,
bangsa kita mudah menerima penyebaran
agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita menganut berbagai agama
berdasarkan kitab suci yang diyakininya. Undang-Undang Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan
cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia. Dalam hal ini cita-cita bersama
untuk mewujudkan kehidupan beragama juga merupakan bagian yang diatur dalam
UUD. Ketentuan mengenai agama diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 29. Bacalah pasal
tersebut.
Susunan
dasar negara kita yaitu Pancasila bersifat hierarkis piramidal. Artinya,
urut-urutan lima sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam
luasnya dan isi dalam sifatnya yang merupakan pengkhususan dari sila-sila di
mukanya. Jadi, di antara lima sila Pancasila ada hubungan yang mengikat satu
dengan yang lainnya, sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat.
Kesatuan sila-sila Pancasila yang memiliki susunan hierarkis piramidal itu
harus dimaknai bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar dari:
a. sila kemanusiaan yang adil dan beradab,
b. persatuan Indonesia,
c. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
d. keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dari
uraian tersebut tampak bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan basis dari
sila-sila Pancasila lainnya. Jadi, paham Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi
pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan
kenegaraan bangsa Indonesia. Itulah sebabnya Pasal 29 Ayat (1) UUD NRI 1945
menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya adalah
bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa (jiwa keberagamaan) harus diwujudkan dalam kerangka
kehidupan bernegara yang tersusun dalam UUD NRI 1945.
2.
Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan dan kebudayaan merupakan dua istilah
yang satu sama lain saling berkorelasi sangat erat. Pendidikan adalah salah
satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui proses, pendidikan kebudayaan bukan saja
ditransformasikan dari
generasi tua ke generasi muda, melainkan dikembangkan sehingga mencapai derajat
tertinggi berupa peradaban.
Dari rumusan Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 juga
terdapat konsep fungsi negara, dalam hal ini pemerintah, yakni mengusahakan dan
sekaligus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Jika kita menengok
fungsi-fungsi negara (function of the state) dalam lingkup pembangunan negara
(state-building) cakupannya meliputi hal-hal berikut ini.
·
Fungsi minimal: melengkapi sarana dan prasarana umum yang
memadai, seperti pertahanan dan keamanan, hukum, kesehatan, dan keadilan.
·
Fungsi madya: menangani masalah-masalah eksternalitas,
seperti pendidikan, lingkungan, dan monopoli.
·
Fungsi aktivis: menetapkan kebijakan industrial dan
redistribusi kekayaan.
3.
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Penerapan asas kekeluargaan dalam perekonomian
nasional adalah dalam sistem ekonomi kerakyatan. Apa makna sistem ekonomi
kerakyatan itu? Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang
berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan
pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah
sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan mayoritas rakyat. Dengan demikian
sistem ini tidak dapat dipisahkan dari pengertian “sektor ekonomi rakyat”,
yakni sektor ekonomi baik sektor produksi, distribusi, maupun konsumsi yang
melibatkan rakyat banyak, memberikan manfaat bagi rakyat banyak, pemilikan dan
penilikannya oleh rakyat banyak.
4.
Pertahanan dan Keamanan
Adanya pengaturan tentang tugas pokok dan fungsi
TNI dan Polri, baik dalam UUD NRI 1945 maupun dalam undang-undang terkait,
diharapkan akan mampu meningkatkan profesionalisme kedua lembaga yang bergerak
dalam bidang pertahanan dan keamanan negara. Mengenai adanya ketentuan dalam
Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kedudukan dan susunan TNI
dan Polri lebih lanjut diatur dengan
undang-undang, merupakan dasar hukum bagi DPR dan presiden untuk membentuk
undang-undang. Pengaturan dengan undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan
negara merupakan konsekuensi logis dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan
dan keamanan sebagai kepentingan rakyat.
BAB VI
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari
bahasa Yunani “Demokratia” yang berarti kekuasaan rakyat. Demokrasi
berasal dari kata “Demos” dan “Kratos”. Demos yang memiliki arti
rakyat dan Kratos yang memiliki arti kekuasaan. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Berikut ini adalah pengertian demokrasi menurut beberapa ahli :
1. Demokrasi menurut Montesque, kekuasaan negara
harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan
terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang
kekuasaaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki
kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang
memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan
undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen
tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.
2. Demokrasi menurut Abraham Lincoln yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3. Demokrasi menurut Aristoteles mengemukakan ialah
suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui
kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam
negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan
dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.
4. Demokrasi menurut H. Harris Soche ialah suatu
bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada
rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan
melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk
memerintah.
5. Demokrasi menurut International Commission of
Juris tadalah bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan
politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih
dalam suatu proses pemilu.
B. Prinsip Demokrasi
Prinsip
demokrasi dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Prinsip Demokrasi Sebagai Sistem Politik
a. Pembagian kekuasaan
(kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif)
b. Pemerintahan
konstitusional
c. Partai politik lebih dari
satu dan mampu melaksanakan fungsinya
d. Pers yang bebas
e. Perlindungan terhadap
hak asasi manusia
f. Pengawasan terhadap
administrasi negara
g. Peradilan yang bebas
dan tidak memihak
h. Pemerintahan yang
diskusi
i. Pemilihan umum yang
bebas
j. Pemerintahan
berdasarkan hukum
2. Prinsip Non-demokrasi (Kediktatoran)
a. Pemusatan kekuasaan
Kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi
satu dan dipegang serta dijalankan oleh satu lembaga.
b. Pemerintahan tidak
berdasarkan konstitusional
Pemerintahan dijalankan berdasarakan kekuasaan.
Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
c. Rule of Power
Prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi
kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah..
d. Pembentukan pemerintah
tidak berdasarkan musyawarah tetapi melalui dekrit
e. Pemilihan umum yang
tidak demokratis.
Pemilihan umum dijalankan hanya untuk memperkuat
keabsahan penguasa atau pemerintah negara.
f. Manajemen dan
kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab
g. Tidak ada dan atau
dibatasinya kebebasan berpendapat, berbicara dan kebebasan pers.
h. Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara
kekerasan dan penggunaan paksaan.
i. Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia
bahkan sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
j. Menekan dan tidak
mengakui hak-hak minoritas warga negara.
C. Jenis-jenis Demokrasi
Demokrasi
memiliki banyak jenisnya. Berikut beberapa jenis dari demokrasi :
1.
Demokrasi menurut cara aspirasi rakyat
a. Demokrasi Langsung
Merupakan sistem
demokrasi yang memberikan kesempatan kepada
seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat
menentukan arah
kebijakan umum dari negara atau undang-undang.
b. Demokrasi Tidak Langsung
Merupakan sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan
sistem
perwakilan.
2. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
a. Demokrasi Liberal
Merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan
mengabaikan
kepentingan umum
b. Demokrasi Rakyat
Merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme
dan
komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau
negara.
c. Demokrasi Pancasila
Merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan
pada nilainilai
sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat
dengan
memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga
negara.
Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi
serta hati nurani
rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi
pancasila yang
bersumber pada falsafah pancasila.
D. Ciri-Ciri Demokrasi
Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan
didasarkan oleh sistem demokrasi
seperti:
· Pemerintahan didasarkan kehendak dan
kepentingan semua rakyat.
· Ciri konstitusional ialah hal yang
berhubungan denag kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang
dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
· Ciri perwakilan yakni dalam mengatur
negaranya kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih
oleh rakyat itu sendiri.
· Ciri pemilihan umum yakni sebuah
kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
· Ciri kepartaian yakni partai akan
menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem
demokrasi.
· Ciri kekuasaan ialah adanya
pembagian dan pemisah kekuasaan.
· Ciri tanggung jawab ialah adanya
tanggung jawab dari pihal yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu
sistem demokrasi.
E. Contoh Demokrasi
1. Jenis-Jenis Demokrasi
· Demokrasi Langsung
Contoh : Ikut mencoblos saat pemilu atau pilkada,
dan memilih secara
langsung ketua kelas.
· Demokrasi Perwakilan
Contoh : Pembuatan undang-undang yang diwakili oleh
anggota DPR
2. Demokrasi perwakilan
dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
dibagi 3 :
· Referendum Wajib
Contoh : Pemungutan suara pemisahan Timor-Timur,
dan persetujuan
yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan UUD.
· Referendum Tidak Wajib
Contoh : Peranan partai politik tidak begitu
menonjol tetapi kehendak
rakyat dapat diketahui secara langsung dalam
demokrasi.
· Referendum Konsultatif
Contoh : Rayat sendiri kurang memahami tentang ini
maka pada saat
materi UU rakyat hanya diminta persetujuan.
3. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau
prioritas :
· Demokrasi Formal
Contoh : adanya keberadaan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
· Demokrasi Material
Contoh : Mungkin keberadaan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat hanya
sebagai simbol saja, dan hanya mementingkan
kepentingan negara saja
dibandingkan rakyat.
· Demokrasi Campuran
Contoh : Rakyat memilih wakil di DPRD kemudian
wakil itu dikontrol
oleh rakyat dengan sistem referendum.
4. Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi :
· Demokrasi Liberal
Contoh : Dalam demokrasi ini adanya sistem multi
partai dan Demokrasi
ini telah mendorong untuk lahirnya partai-partai
politik.
· Demokrasi Rakyat adalah Demokrasi
dimana rakyat yang menentukan
saat ada masalah penting.
Contoh : Pada saat
pemilihan presiden dan wakil presiden
ANALISA BERITA BAB V
Kesadaran tentang hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang
yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka
peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran
seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang
lain menjadi dilanggar atau diabaikan. Pada artikel ini akan dibahas pengertian
hak dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945,
serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila. Sebagaimana yang telah ditetapkan
bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan
kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia. Namun permasalahannya saat ini
adalah pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itulah yang menurut saya
belum seimbang juga belum bisa terlaksana dengan baik yang disebabkan masih
banyak permasalahan-permasalahan baik itu dalam hak juga kewajiban sendiri.
Sebenarnya ini adalah tanggung jawab bersama, menncari solusi yang tepat untuk
pencapaian keseimbangan ini.
Ini adalah faktor sistem
pemerintahnya yang belum baik atau dari sisi faktor pribadinya, secara
pemerintah saat ini sendiri masih belum mencerminkan kepemimpinannya dalam
membangun negeri ini. Sedangkan peran pemerintah sendiri bagi negeri ini sangat
penting, dan berpengaruh pada rakyatnya yang mereka pimpin.
Suatu hal tidak dapat
dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk
melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai
dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut.
Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari
pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk
diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan
kembali.
Kekuatan akar pemahaman ini amat
penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di
atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila
sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan
hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah
melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan
bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini amat mudah dilihat dalam
praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah
mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan
individualis bukan kolektifis. Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita
tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru
yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila.
Pedoman ini sangat diperlukan
agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya
dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman
pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri
sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi
pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki.
Contoh kelemahan utama dalam
pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan
doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan
Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya
konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang
sama sekali. Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan
Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas
yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog
agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik,
pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak
kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam
melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap
kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila.
Dalam konteks pelaksanaan hak dan
kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada,
yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga
negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga
hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban
negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi
Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara
dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam
UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain
melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai
Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.
ANALISA BERITA BAB 6
Menurut saya demokrasi itu sendiri
adalah semua orang bebas mengeluarkan pendapat atau aspirasi dan kita juga
harus mendengarkanan aspirasi dari orang lain. Terutama pejabat-pejabat
pemerintah yang wajib mendengarkan aspirasi masyarakat. Pendengar aspirasi
tersebut juga harus menjalnkan pendapat yang menurutnya baik untuk semua
kalangan. Pemerintah juga harus mempunyai kebijakan untuk masyarakat disuatu
negarapemerintah juga memilki pendapatnya yang baik buat masyarakt dan negara.
Demokrasi yang di anut di
Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi suatu perubahan orde lama ke
orde baru dan berhak memberikan pendapatsesuai dengan keinginanya masing-masing
demi majunya negara. Di indonesia pergerakan nasionalisme juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti feodalisme dan anti
imperialisme dengan tujuan membentuk masyarakat sosial. Landasan demokrasi
adalah keadilan dalam arti terbukanya peluang kepada semua. Demokrasi juga
adalah kebebasan manusia untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan
aspirasi, tetepi harus sesuai dengan norma yang berlaku dan memetuhi aturan.
Misalnya unjuk rasa awalnya harus mengajukan surat izin keramain akan
mengadakan unras, pas unras harus berjalan dengan tertib dan sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan. Bisa juga hak yang harus diperjuangkan contohnya
demokrasi masalah gaji dan masalah bahan pangan.
Dari sumber internet yang saya
baca Pemilihan umum adalah wajah demokrasi. Ia mencerminkan tingkat dan kadar
demokrasi di suatu negara, seberapa demokratis sistem pemerintahannya dan
seberapa mendalam kesadaran suatu bangsa atas hak-hak demokrasi.Tanpa proses
pemilu yang sebenarnya, negara akan dicap tidak demokratis atau otoriter meski
menyandang atribut ”demokrasi” dalam namanya (seperti Republik Demokrasi Rakyat
Korea). Pemilu bukan semata-mata alat untuk merebut kekuasaan, tetapi sarana
demokrasi guna mencapai kesepakatan tentang siapa yang berhak menduduki tampuk
kekuasaan. Itu berarti keikhlasan untuk memberi dukungan bersama kepada
presiden terpilih selama jangka waktu lima tahun ke depan, tidak hanya dari
pendukung yang memilih si pemenang, tetapi juga dari seluruh unsur bangsa (termasuk
mereka yang tidak memilihnya).
Kebebasan dalam demokrasi yang
sekarang sudah melenceng jauh dari demokrasi Pancasila yang menjadi pedoman
hidup bangsa Indonesia. Rakyat seperti tidak mempunyai pemimpin karena
kekuatan rakyat yang besar menjadi mayoritas bagi penentu kebijakan
pemerintahan ini. Namun sayangnya kekuatan rakyat yang besar ini di dominasi
oleh rakyat bayaran,rakyat yang suka terima uang sogokan dari para politisi
busuk dan korup,dan juga rakyat yang tingkat intelektualitasnya rendah serta sangat
mudah dipengaruhi oleh para pemimpin massa yang tergabung dalam organisasi
massa keagamaan yang suka pamer baik dari segi kekuatan maupun keangkeran
(lebih cenderung seperti preman daripada organisasi keagamaan yang santun dan
toleran).
Sumber :
Komentar
Posting Komentar